Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan
urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan
bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi
admnistrasi kependudukan;
2. Pelaksanaan kebijakan
bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi
administrasi kependudukan;
3. Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan
sistem informasi administrasi kependudukan;
4. Pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dinas kependudukan dan
catatan sipil sleman, dinas kependudukan dan catatan sipil kota yogyakarta,
dinas kependudukan dan catatan sipil bandung, dinas kependudukan dan catatan
sipil bekasi, dinas kependudukan dan catatan sipil tangerang, dinas
kependudukan dan catatan sipil surabaya, dinas kependudukan dan catatan sipil
malang, dinas kependudukan dan catatan sipil brebes, dinas kependudukan dan
catatan sipil semarang, dinas kependudukan dan catatan sipil medan, dinas
kependudukan dan catatan sipil palembang, dinas kependudukan dan catatan sipil
maluku, dinas kependudukan dan catatan sipil madura, dinas kependudukan dan
catatan sipil mojokerto, dinas kependudukan dan catatan sipil bali, dinas
kependudukan dan catatan sipil lombok, dirjen dukcapil, ducapil garut, dukcapil
palembang, dukcapil tegal, dukcapil sleman, dukcapil jakarta, dukcapil
yogyakarta,
No comments:
Post a Comment