Wednesday, January 31, 2018

DUKCAPIL Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri




Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi admnistrasi kependudukan;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dinas kependudukan dan catatan sipil sleman, dinas kependudukan dan catatan sipil kota yogyakarta, dinas kependudukan dan catatan sipil bandung, dinas kependudukan dan catatan sipil bekasi, dinas kependudukan dan catatan sipil tangerang, dinas kependudukan dan catatan sipil surabaya, dinas kependudukan dan catatan sipil malang, dinas kependudukan dan catatan sipil brebes, dinas kependudukan dan catatan sipil semarang, dinas kependudukan dan catatan sipil medan, dinas kependudukan dan catatan sipil palembang, dinas kependudukan dan catatan sipil maluku, dinas kependudukan dan catatan sipil madura, dinas kependudukan dan catatan sipil mojokerto, dinas kependudukan dan catatan sipil bali, dinas kependudukan dan catatan sipil lombok, dirjen dukcapil, ducapil garut, dukcapil palembang, dukcapil tegal, dukcapil sleman, dukcapil jakarta, dukcapil yogyakarta,


No comments:

Post a Comment