Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi
admnistrasi kependudukan;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
4. Pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dinas
kependudukan dan catatan sipil sleman,
dinas kependudukan dan catatan sipil
kota yogyakarta,
dinas kependudukan dan catatan sipil bandung,
dinas
kependudukan dan catatan sipil bekasi,
dinas kependudukan dan catatan sipil
tangerang,
dinas kependudukan dan catatan sipil surabaya,
dinas kependudukan
dan catatan sipil malang,
dinas kependudukan dan catatan sipil brebes,
dinas
kependudukan dan catatan sipil semarang,
dinas kependudukan dan catatan sipil
medan,
dinas kependudukan dan catatan sipil palembang,
dinas kependudukan dan
catatan sipil maluku,
dinas kependudukan dan catatan sipil madura,
dinas
kependudukan dan catatan sipil mojokerto,
dinas kependudukan dan catatan sipil
bali,
dinas kependudukan dan catatan sipil lombok,
dirjen dukcapil, ducapil
garut, dukcapil palembang, dukcapil tegal, dukcapil sleman, dukcapil jakarta,
dukcapil yogyakarta,
No comments:
Post a Comment